Kasus Agraria di sukahaji Bandung dalma berita Trimurti

 Kasus Agraria , Kasus Agraria di sukahaji Bandung dalma berita Trimurti

Kabar Perlawanan

Warga Sukahaji: Terancam Digusur, Dipidanakan Pula

Trimurti.id, Bandung – Pukul 9 pagi, 30 Juli 2025, warga Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, sudah siap melakukan aksi solidaritas mengawal pemeriksaan tujuh warga yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Aksi tersebut bertempat di depan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung yang berlokasi di Jalan Badak Singa, Kota Bandung. Sesuai poster panggilan solidaritas yang tertera, warga mulai melakukan orasi protes pada pukul 10 pagi.

Tujuh warga yang ditersangkakan ialah: Ronald Raja Gukguk, Patar Simanjuntak, Apit Suryana, Warsidi Yuanes, Surprapto, Yayu Retnowati, dan Cece Saepudin.

Warga penolak penggusuran yang membentuk Forum Sukahaji Melawan menganggap kasus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap mereka yang mempertahankan ruang hidup.

Pada 2018, Junus Jen Suherman dan Julia Iskandar memenangkan klaim tanah di Jalan Terusan Pasirkoja, Kel. Sukahaji, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka menggugat Dadang Darwanto dengan dakwaan penguasa lahan tanpa izin yang disewakan sebagai jongko penjual kayu di wilayah Terusan Pasirkoja. Luas tanah itu tepatnya berada di Blok Pasir Koja, Blok Situ Gunting, dan Blok Babakan. 

Seiring waktu, klaim tanah itu meluas ke tempat hunian warga Sukahaji lainnya. Pada tahun 2023 warga mengadukan hal tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kala itu perusahaan mengklaim memiliki 83 sertifikat tapi hanya bisa menunjukkan 11 kertas.

Bahkan lahan yang dikuasai warga dipagari secara sepihak pada 24 Februari 2025 diduga oleh anak buah Jen Junus Suherman. Warga Sukahaji tentu saja risau, pasalnya mereka tidak merasa sedang menduduki tanah orang lain. Pada Maret 2025, warga Sukahaji diminta mengosongkan lahan selambat-lambatnya pada 7 April 2025.

Baca juga: Ibu-Ibu di Sukahaji Bangun Lebih Pagi dari Negara

Dalam konflik tanah ini, kemudian warga dikriminalisasi dengan tuduhan pemalsuan atau penghilangan surat (Pasal 167 KUHP), terlibat perkumpulan terlarang (Pasal 169 KUHP), dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

Fariz Hamka, Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Bandung, melihat pasal-pasal yang digunakan polisi terkesan dipaksakan, mengingat warga Sukahaji sudah tinggal di sana turun-temurun secara permanen. Sehingga pelanggaran masuk pekarangan rumah orang sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan warga Sukahaji harusnya tidak terpenuhi sebagai sesuatu yang melanggar hukum.

“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik pelapor. Tanpa itu, klaim  ‘masuk pekarangan orang lain’ menjadi kabur. Apabila memang ini berkait dengan pertanahan maka seharusnya diselesaikan melalui hukum perdata, bukan pidana,” ujar Fariz ketika dihubungi pada 4 Agustus 2025.

Pelaporan itu sendiri dilakukan Junus Suherman pada 24 Februari 2025. Dasarnya terkait dengan penyerobotan lahan dan sudah ada pemanggilan tiga kali. 

Menurut keterangan salah satu pemuda yang ditemui Trimurti.id di lapangan, mulanya salah satu tim kuasa hukum Jen Junus, Ahmad Boma Gusnara mendatangi warga dan memberitahukan bahwa pihaknya akan melaporkan tindak penyerobotan dan lahan pengerusakan yang dilakukan oleh warga.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” sebut pemuda tersebut saat menirukan ucapan Ahmad Boma, selasa 29 Juli 2025.

Namun, ketika LBH Bandung menanyakan apa saja dua alat bukti tersebut, Ahmad Boma mengelak dan mengatakan akan menyampaikannya pada saat persidangan

Sementara itu,  BPN Kota Bandung pun hingga kini belum menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang diklaim Junus.

Pemanggilan itu dimulai pada 4 April 2025,. Warga diminta mengklarifikasi perkara lahan di Sukahaji. Warga datang lagi pada 15 April 2025 yang isi suratnya sama. Untuk pemanggilan ketiga dan keempat, warga sudah ditempatkan sebagai saksi perkara. Baru pada 25 Juli 2025, status mereka berubah menjadi tersangka.

“Untuk menjadi tersangka, dalam hukum acara kita, harus ada dua alat bukti yang hingga kini masih belum jelas apa itu,” lanjut Fariz.

Terkait pasal tentang perkumpulan jahat, Forum Sukahaji Melawan yang dibentuk untuk mempertahankan tanah warga dipandang sebagai bentuk persekongkolan. Seolah pembelaan diri yang dilakukan warga Sukahaji merupakan bentuk kriminalitas.

Yuli (32), salah satu warga Sukahaji, membenarkan peristiwa teror yang terus-menerus terjadi di lingkungan rumahnya. Semalam sebelum aksi, salah satu genting rumah warga kembali mendapat lemparan bongkahan batu yang menghancurkan atap.

“Kami harus melapor ke mana lagi, kalau polisi bertindak begini kepada kami?” tanya Yuli, di sela-sela aksi 30 Juli 2025.

Yuli marah kenapa kepolisian sangat sigap dan langsung menindaklanjuti laporan Junus Suherman dan menjadikan rekan-rekannya sebagai tersangka. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap rumahnya, termasuk upaya penggusuran, warga tidak mendapat perlindungan dari kepolisian.

Tujuh orang tersangka langsung menjalani pemeriksaan saat warga Sukahaji melakukan protes di depan Satreskrim Polrestabes Bandung. Pemeriksaan tersebut memakan waktu panjang dari pagi hingga malam hari.

Warga Sukahaji yang setia mendampingi para tersangka tidak sempat melihat kembali teman-teman yang dijadikan tersangka hingga pukul 20. Mereka terpaksa membubarkan diri karena terdengar kabar bahwa pihak kepolisian akan bergerak membubarkan mereka.

Kabar tak sedap menyusul setelahnya. LBH Bandung selaku pendamping hukum  mempertentangkan kedua alat bukti yang menjadikan ketujuh warga Sukahaji sebagai tersangka. Pihak kepolisian tidak memberi tahu mereka berupa apa saja. Hasilnya ketujuh tersangka itu ditindaklanjuti dan dipindahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Kini enam warga itu ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar. Satu orang sisanya yang tidak memberi kuasa hukum kepada LBH Bandung belum diketahui kabarnya.

Trimurti sudah meminta izin untuk melakukan wawancara terhadap pihak Satreskrim di hari protes warga berlangsung. Namun mereka belum bisa menerima tawaran wawancaranya.

LBH Bandung kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung pada 4 Agustus 2025. Mereka menyerahkan surat permohonan penangguhan untuk para tersangka. Tujuh warga Sukahaji yang ditahan baru bisa dikunjungi sehari setelahnya.

 

 

Reporter: Rokky Rivandy

Fotografer: Mohto

Editor: Dachlan Bekti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kop surat

kasus agraria sukahaji dalam berita PR