surat Ke Pengadilan

 Kepada Yth Kepala Pengadilan Negeri Bandung

Perihal : permohonan pembatalan perkara perdata dan putusannya terkait terkait eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan sekitar nya di dago Bandung

No surat : 313/313/X/24

28 oktober 2024

Bismillah Alhamdulillah

Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama : Muhammad basuki yaman alias
Mochammad basuki yaman
No ktp : 3273022306760011

jabatan : Warga Negara Indonesia , dan atau masyarakat kampung cirapuhan pernah menjabat ketua rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung selama 2 periode dan atau Mendapatkan kuasa ( copi di legalisir ) dan atau petisi dukungan warga untuk mempelajari tanah objek yang disengketakan dan atau menjelaskan dan atau negosiasikannya dan atau mengajukan permohonan hak dan atau semacamnya Pada objek yang dimaksud dalam perkara .

no wa : 081809 200 777
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135

tembusan , laporan dan atau semacamnya : lembaga pemerintahan dan pihak lainnya , periksa juga tanda terima surat . ( catatan surat paling lengkap sebelum nya DPR RI pusat komisi 2 ( berat berkas dan atau surat sekitar 3 kilogram ) — hal ini mohon dijadikan catatan lampiran berkas dan atau alat bukti .

Dengan Hormat ,

bersama ini kami ,

Dalam kesempatan ini kami mengajukan permohonan untuk Putusan PN BANDUNG Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg .Tanggal 24 Agustus 2017 — perkara perdata HERI HERMAWAN MULLER LAWAN DIDI E. KOSWARA, DKK dan atau yang terkait dengan nya . Baik itu sebelum dan atau sesudahnya pada perkara terkait .

Untuk dengan maksud Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Dibatalkan dan atau Batal demi Hukum atas perkara ini . Lalu selanjutnya memberikan jawaban tertulis kepada kami dan atau pun pihak pihak lainnya yang berkepentingan dan utama nya kepada lembaga pemerintah terkait hal ini .

Mengingat para penggugat mendalilkan objek tanah berdasarkan riwayat sejak sekitar tahun 1930 an . Mengingat para tergugat utama mendalilkan riwayat sejak sekitar tahun 1967 dan atau tahun 1968 ( hal ini butuh pemerriksaan karena tidak sesuai dengan laporan pemkot Bandung tentang waktu adanya yayasan ema yaitu sekitar tahun 1973 ) . Dan juga laporan beberapa pihak yang mendalilkan adanya simongan sejak sekitar tahun 1900 an . Namun fakta nya adanya makam masyarakat adat maka hal ini menjelaskan adanya pihak yang sudah berada di kawasan ini sejak sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 . Hal ini membuktikan bahwa adanya pihak yang lebih dulu di bandingkan para penggugat dan atau pun para tergugat dan juga pihak lainnya .

Kami , muhammad Basuki yaman sebagai diri sendiri dan atau perwakilan warga telah mendapatkan kuasa dan atau dukungan dari masyarakat adat ( hampir sekitar 100 hingga 200 warga ) untuk mempelajari dan atau menjelaskan dan atau mengajukan permohonan pada Pemerintah Republik Indonesia terkait pada objek yang dimaksud sejak sekitar tahun 2005 dan atau 2007 dan atau 2008 dan atau 2010 dan atau 2011 dan atau 2012 dan atau hingga waktu waktu yang dibutuhkan .

Dengan adanya perkara tersebut bisa merubah sejarah dan atau riwayat dan atau merubah hak Maka Tentu nya tidak sesuai dengan Azas Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .Mengingat kampung cirapuhan Dago , masyarakat punya sejarah yang hampir 2 abad ( pada masa sebelum Indonesia merdeka ) Sekitar 1850 dan atau sekitar 1870 . Karena adanya pribumi lebih dulu maka dinyatakan riwayat sebagai berikut Pada sekitar tahun 1900 an pernah diserobot lahan nya lalu didaftarkan jadi eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 oleh kolonial bernama simongan dan atau atas nama perusahaan pabrik tegel nya ( baik pihak tergugat maupun penggugat dan pihak lainnya men dalil kan tentang adanya simongan ) .

Dan kampung Cirapuhan pernah menjadi bagian desa tjoblong Kecamatan cibeunying setelah Indonesia merdeka hingga sekitar tahun 1950 an atau sekitar tahun 1960 .Terkait adanya nama kampung dago elos ada sekitar 30 tahun atau 40 tahun yang lalu .

Lalu Diduga pelakunya adalah oknum warga negara dan jaringan dan atau kaki tangan nya yang berniat kurang baik , karena hendak melakukan Penggelapan maka kampung cirapuhan diubah jadi dago elos untuk merekayasa perizinan pertanahan ( sejak sekitar tahun 1980 hingga saat ini tahun 2024 ) Dan juga dalam perkara ini ( sengketa tanah antara penggugat maupun pihak tergugat ) . Sehingga dalam keterangan terkait dengan objek nya , para tergugat dan atau pun para penggugat dianggap tak berkesesuaian dengan fakta Dalam Bab alat bukti dan atau kesaksian

Maka 4 buah eigendome verponding yang dimaksud tidak bisa digunakan sebagai alas Hak karena dengan adanya bukti bahwa adanya makam membuktikan adanya pribumi lebih dulu . Hal ini juga membuktikan bahwa pihak penggugat maupun pihak tergugat tak punya hak untuk berperkara terkait objek yang disengketakan . Sehingga kasus ini Batal Demi Hukum dianggap tidak sah sejak awal .

Masyarakat adat kampung cirapuhan dago tidak mengetahui secara pasti dengan adanya eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . Namun mereka mengetahui dari riwayat yang dikisahkan dari keluarga nya dan atau leluhurnya dan atau pihak lainnya bahwa masyarakat adat telah sejak lama tinggal di daerah yang disengketakan tersebut yaitu sejak sekitar tahun 1850 dan atau tahun 1870 Buktinya adanya makam keluarga dan warga masyarakat adat dan juga jejak jejak yang ada . Mereka mengenal objek dan atau wilayah yang dimaksud dari kontur tanah pada objek tanah kampung cirapuhan dan atau dago elos dan atau pun pada masa sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 . Dan juga bekas dan atau jejak yang ditinggalkan pada objek yang dimaksud . Misalnya adanya bekas galian pasir ( yang kemudian dijadikan Tpa )

Pada tahun 2005 dan atau 2007 ( sebelum adanya perkara ini di pengadilan dan atau masuk jalur hukum ) — hingga sekarang ( 2024 ) , kami telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini , objek yang dimaksud . Untuk mengambil langkah dalam hal ini kami bermaksud menggunakan jalur Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif .

Demikian yang kami sampaikan kurang lebihnya kami mohon maaf .

Hormat kami

Muhammad basuki yaman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kop surat

kasus agraria sukahaji dalam berita PR

Kasus Agraria di sukahaji Bandung dalma berita Trimurti