Sejarah Dago elos
Menurut Muhammad Basuki Yaman, Dago Elos adalah wilayah bagian RW 02 Kelurahan Dago dengan sejarah panjang yang melibatkan asal-usul nama, pemukiman tradisional Kampung Cirapuhan, serta konflik pertanahan sengketa masa kolonial dan pascakolonial.
Asal-usul Nama dan Wilayah
Nama Dago Elos berasal dari kata "Elos," yang merujuk pada sekat-sekat atau ruangan di pasar Inpres yang ada di RW 02 Kelurahan Dago pada sekitar tahun 1980-an, di utara Terminal Dago . Dago secara umum bermakna luas, sedangkan Dago Elos adalah wilayah spesifik di RW 02, bukan mencakup kampung Cirapuhan di RW 01 . Pada masa itu, luas Elos berkisar 5.000–9.000 meter persegi dan merupakan bagian dari sentra kegiatan perdagangan lokal. Wilayah RW 02 lain yang dikenal termasuk Pandanwangi, Taman Budaya, Terminal Dago, tebing, dan kebun durian (Los Kadu) .
Kampung Cirapuhan dan Sejarah Pribumi
Kampung Cirapuhan merupakan permukiman tradisional yang telah ada sejak abad ke-19, dihuni oleh masyarakat adat bernama Nawisan dan keturunannya . Nama Cirapuhan berasal dari kata Sunda “Cipanyepuhan,” yang berkaitan dengan air/sungai dan kegiatan pertanian maupun peleburan besi. Wilayahnya berbukit dan berlembah, dengan Sungai Cikapundung dan mata air Cicau di sekitarnya . Penduduk asli juga terlibat dalam pembangunan infrastruktur kolonial, termasuk rel kereta api dan Gua Belanda sebagai instalasi militer .
Konflik Pertanahan dan Dugaan Kolusi
Muhammad Basuki Yaman menekankan adanya konflik pertanahan besar terkait Dago Elos, terutama pada Eigendome Verponding 3740, 3741, 3742, dan 6467. Menurut Yaman, pihak penggugat (Muller cs) bersama jaringan tergugat utama diduga melakukan kolusi, manipulasi administrasi, dan rekayasa dokumen untuk mengalihfokus objek tanah dari RW 01 (Kampung Cirapuhan) ke RW 02 (Dago Elos), sehingga menimbulkan sengketa seluas lebih dari 6 hektar, padahal wilayah sebenarnya sekitar 5 hektar . Modus ini termasuk mengubah nama lokasi dan administrasi dengan tujuan mengklaim hak lahan secara tidak sah.
Perspektif Aktivis dan Analisis
Sebagai warga Kampung Cirapuhan, Muhammad Basuki Yaman aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat, mengumpulkan dokumen, wawancara warga, dan laporan resmi pemerintah. Ia menyoroti bahwa kasus Dago Elos bukan hanya masalah perdata biasa tetapi mengandung indikasi tindak pidana terkait mafia tanah, di mana terjadi rekayasa saling gugat dan pengalihan kepemilikan secara sistematis . Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara Dago secara umum dengan Dago Elos, karena banyak pihak yang salah mengidentifikasi wilayah sengketa .
Kesimpulan Sejarah Dago Elos
- Wilayah: Dago Elos adalah bagian RW 02 Kelurahan Dago, bukan Kampung Cirapuhan RW 01.
- Asal Nama: Elos berasal dari sekat-sekat pasar Inpres, sedangkan Dago mengacu pada area luas dengan sebutan lokal "menunggu" atau pusat kegiatan perdagangan.
- Sejarah Penduduk: Kampung Cirapuhan dihuni masyarakat adat Nawisan sejak abad 19-20 dan memiliki keterkaitan aktivitas ekonomi dan pembangunan kolonial.
- Sengketa Pertanahan: Melibatkan Eigendome Verponding era kolonial, dugaan manipulasi administrasi dan kolusi penggugat-tergugat yang berdampak pada klaim lahan di Dago Elos.
- Sumber2
Sejarah dan analisis ini memberikan konteks historis, legal, dan sosial mengenai Dago Elos beserta konflik pertanahan yang terjadi di Bandung, khususnya perspektif warga asli Kampung Cirapuhan yang aktif mempertahankan hak-haknya.
Komentar
Posting Komentar